Soloraya
Rabu, 13 Desember 2023 - 11:49 WIB

Sepekan Berlalu SK Belum Turun, Mutasi Pejabat Karanganyar Menyisakan Masalah

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Rober Christanto saat diwawancara di Hotel Pertama Sari pada Jumat (9/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sepekan selepas dimutasi, 63 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Karanganyar, Rober Christanto.

Santer beredar SK mutasi belum turun karena terjadi kisruh di internal Pemkab Karanganyar pascamutasi yang dilaksanakan pada Selasa (5/12/2023). Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dikabarkan enggan menandatangi berita acara pelantikan.

Advertisement

Dicegat di rumah dinas, Bupati Rober Christanto menepis kabar tersebut. “Sing ngomong sapa kui? Enggak benar kabar itu,” katanya pada Rabu (13/12/2023).

Terkait SK mutasi yang belum turun, Rober secara implisit membenarkannya. Menurut Rober butuh proses untuk menerbitkan SK pelantikan. Bukan sehari dua hari SK tersebut bisa langsung terbit. Rober justru meminta Solopos.com meminta konfirmasi langsung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Advertisement

Terkait SK mutasi yang belum turun, Rober secara implisit membenarkannya. Menurut Rober butuh proses untuk menerbitkan SK pelantikan. Bukan sehari dua hari SK tersebut bisa langsung terbit. Rober justru meminta Solopos.com meminta konfirmasi langsung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Tanyakan ke BKPSDM yang ngetik, kan bukan saya,” katanya.

Mantan Camat Jaten, Teguh Haryono, mengaku hingga saat ini belum menerima SK Pelantikan nya sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar. Kondisi ini menyulitkan dirinya untuk menjalankan tugas di pos barunya.

Advertisement

Selain belum menerima SK, hingga saat ini dirinya belum menandatangani berita acara pelantikan. Padahal biasanya SK pelantikan diterima paling lambat tiga hari setelah dilantik. Saat dilantik juga tidak dibarengi dengan penandatanganan berita acara.

“Seingat saya, saat pelantikan itu dibarengi dengan penandatanganan berita acara. Tapi ini tidak ada penandatangan berita acara,” sambung Teguh.

Salah satu ASN yang enggan disebut namanya yang dimutasi menilai rollingan jabatan  yang dilakukan Bupati Rober Christanto ilegal. Hingga kini belum ada SK pelantikan. Kondisi ini jelas menyulitkan pejabat yang dilantik.

Advertisement

“Ini ilegal. Harusnya ada SK pelantikan tapi sampai sekarang enggak ada SK,” kata dia.

Meski belum ada SK pelantikan, dia telah menempati posisi baru.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif