SOLOPOS.COM - Notaris PPAT, Iwan Nugroho, yang menangani penyertifikatan tanah pengganti kas Desa Kacangan, Andong, Boyolali, di kantornya, Jumat (13/10/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Proses tukar guling tanah kas Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, yang digunakan untuk relokasi Pasar Kacangan menjadi tanda tanya di kalangan warga karena belum ada kejelasan mengenai sertifikat tanah penggantinya.

Belakangan terungkap, pengurusan sertifikat tanah pengganti itu terkendala belum adanya surat dari Gubernur Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengurus sertifikat tanah pengganti kas Desa Kacangan, Iwan Nugroho.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (13/10/2023), Iwan menyampaikan pada 2018, ia hanya menerima sertifikat tanah yang dibeli oleh Pemerintah Desa Kacangan untuk pengganti tanas kas desa yang dipakai untuk relokasi Pasar Kacangan.

“Akhirnya kami inisiatif ke desa. Saya sendiri sudah dua-tiga kali, anak buah saya pun lebih dari 10 kali. Bahkan kami ke Semarang, minta tanda tangan yang bersangkutan, terus ke Sragen, ke mana gitu. Jadi kami jemput bola,” kata dia.

Ia mengaku telah keluar uang puluhan juta rupiah untuk jemput bola demi memenuhi administrasi penerbitan sertifikat tanah pengganti kas Desa Kacangan, Boyolali. Dalam perjalanan melengkapi administrasi itu timnya juga dibantu bayan setempat.

Walaupun begitu, ia mengatakan belum semua proses administrasi selesai. Iwan menyebut baru 70-80 persen yang telah rampung administrasinya. “Cuma yang saat ini menjadi masalah adalah surat persetujuan gubernur terkait tukar guling tanah kas desa yang belum terbit. Itu mutlak,” tegas dia.

Ia mengaku masih sering berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait administrasi untuk memenuhi persyaratan tukar guling tanah kas Desa Kacangan. Terakhir, 3-4 bulan lalu ia menemui pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), serta perwakilan Desa Kacangan untuk membahas tanah kas desa tersebut.

Musyawarah Desa

“Di situ ada Dispermasdes yang punya kewajiban untuk meminta izin ke gubernur. Beliau datang dan menyanggupi, itu sekitar 3-4 bulan yang lalu,” terang dia.

Ia mengatakan jika surat persetujuan gubernur terkait tanah kas desa pengganti itu sudah ada, maka sekitar 80 persen sertifikat bisa langsung diproses.

Saat ditanya mengapa surat persetujuan gubernur tak kunjung turun setelah lima tahun berlalu, Iwan mengatakan itu bukanlah kapasitasnya untuk menjawab. Namun, ia menegaskan surat persetujuan gubernur penting dalam proses penyertifikatan tanah pengganti kas Desa Kacangan, Boyolali.

“Anggap saja itu [surat persetujuan gubernur] jadi gembok utamanya,” kata dia.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dispermasdes Boyolali, Hafid Istantio, mewakili Kepala Dispermasdes Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, membenarkan komunikasi terkait tanah pengganti kas Desa Kacangan tetap bergulir.

Terkait izin gubernur, ia mengatakan memang tidak bisa serta merta Dispermasdes langsung mengeluarkan. Harus ada proses yang dilalui yaitu musyawarah di tingkat desa untuk menyetujui penggunaan uang ganti rugi. Kemudian, desa membentuk panitia mencari tanah pengganti.

Baru dilakukan proses berupa Musdes lagi untuk menyetujui tanah pengganti kas Desa Kacangan, Boyolali. Setelah itu, hasil Musdes disampaikan ke Bupati Boyolali melalui Dispermasdes.

“Jadi dari desa ke bupati melalui Dispermasdes untuk memberikan rekomendasi bupati ke gubernur karena izin tukar menukar itu masuk kategori untuk kepentingan umum, yang mengajukan instansi pemerintah, dalam hal ini Pemkab Boyolali. Jadi izinnya sampai ke Gubernur Jawa Tengah,” kata dia.

Tanda Tangan Kades

Ia mengatakan sudah berkali-kali mendorong Kades Kacangan sebelum lengser untuk mengadakan musyawarah di tingkat desa. Ketika semua proses sudah dilalui, pemerintah desa bisa segera mengajukan ke bupati untuk rekomendasi dan dimintakan surat persetujuan Gubernur.

“Kami siap fasilitasi. Jadi istilahnya bukan Dispermasdes mengajukan surat ke gubernur, tapi kami akan memfasilitasi permohonan dari Desa Kacangan lewat bupati untuk rekomendasi ke gubernur. Baru nanti setelah itu, izin gubernur bisa turun,” kata dia.

Terpisah, Sekretaris Desa Kacangan, Pungkas Supriyadi, menyampaikan Pemerintah Desa Kacangan sudah melaksanakan Musdes sesuai saran Pemkab. Namun, justru kades yang menjabat saat itu yang tidak mau.

Selanjutnya, BPD tetap menyelenggarakan musdes bersama kades tapi waktu itu kades tetap tidak mau tangan tangan dengan berbagai alasan.

“Padahal kenyataannya tidak ada permasalahan dan BPD juga sudah menyetujui semua. Sampai dengan SK pemberhentian kepala desa dari Bupati turun, Pak Kades belum tanda tangan hasil Musdes,” kata dia.

Akhirnya, Musdes diselenggarakan kembali pada Selasa (3/10/2023) dengan Pj Kades yang menggantikan sementara kades tersebut. Setelah itu, pada Kamis (12/10/2023), Pemdes Kacangan mengirimkan draf surat permohonan izin gubernur ke Dispermasdes Boyolali untuk dikoreksi.

Saat ini, Pungkas mengatakan Pemdes Kacangan masih menunggu koreksi dari Dispermasdes. “Baru kemarin [draf dikirimkan], karena kegiatan di desa, selama Pj Kades mulai aktif, banyak sekali PR yang harus segera diselesaikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya