SOLOPOS.COM - Pasar Kacangan, Andong, Boyolali, yang menempati lapangan yang sebelumnya merupkaan tanah kas desa setempat. Foto diambil Kamis (5/10/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Sekretaris Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, Pungkas Supriyadi, mengatakan pengganti tanah kas desa yang ditukar guling untuk relokasi Pasar Kacangan saat ini sedang dalam proses balik nama di notaris.

Hal itu disampaikan Pungkas menanggapi Forum Masyarakat Peduli Aset Desa Kacangan yang mempertanyakan tanah pengganti lahan kas desa yang ditukar guling untuk relokasi Pasar Kacangan pada 2018 lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pungkas menjelaskan Pemkab Boyolali telah memberikan uang ganti rugi untuk membeli tanah pengganti lapangan desa yang dipakai untuk relokasi Pasar Kacangan.

Tanah pengganti itu sudah ada yang terdiri atas 19 bidang dengan 18 pemilik. Ada satu orang yang memiliki dua bidang tanah. Proses tersebut telah berjalan sejak 2017 dan pada 2018 sudah ada appraisal tanah yaitu persetujuan nominal harga ganti rugi per meter persegi.

Lokasi tanah pengganti kas Desa Kacangan, Andong, Boyolali, yang ditukar guling juga sudah dicek. “Sudah dapat izin pelepasan dari Bupati saat itu. Sudah dapat pelepasan sampai gubernur. Itu ada 19 bidang. Kemudian, pada 2018-2019 uang pembayaran tanah itu sudah ditransfer ke rekening pemilik tanah langsung,” kata dia saat ditemui Solopos.com, Kamis (5/10/2023).

Pungkas mengatakan uang tersebut tidak dipegang oleh Pemdes Kacangan, akan tetapi langsung dikirimkan dari bank ke pemilik tanah. Nominal uang ganti rugi itu totalnya Rp7,7 miliar yang ditransfer dua kali, pertama Rp5,6 miliar dan kedua Rp2,1 miliar.

Ia menjelaskan proses dari desa sudah selesai seperti izin bupati hingga pelepasan oleh gubernur. Uang ganti rugi tanah pengganti juga sudah dibayarkan, termasuk sertifikat tanah yang dibeli dan dokumen pendukung sudah diserahkan ke notaris.

“Saat ini masih dalam proses balik nama, sertifikat pemilik sudah di notaris semua. Itu sudah sejak 2018 di notaris, dan itu di luar desa. Proses ini [balik nama] biayanya dari Disdagperin [Dinas Perdagangan dan Perindustrian],” kata dia.

Pungkas menjelaskan pemerintah desa juga menunggu dan bertanya-tanya mengapa sertifikat tanah kas desa pengganti itu belum juga terbit. Kemudian ada informasi dari notaris bahwa dokumennya kurang lengkap.

Akhirnya Pemdes Kacangan memintakan tanda tangan pemilik tanah pengganti untuk melengkapi. Kekurangan tersebut, tutur Pungkas, telah dilengkapi sekitar 2021 atau 2022.

Lapangan Tak Harus Diganti Lapangan

Ia menjelaskan awalnya notaris sudah mendapatkan dokumen pendukung yang lengkap. Namun, dokumen ternyata tidak terbaca di komputer, sehingga butuh untuk dilengkapi.

Soal penggantian lapangan desa yang menjadi pasar, Pungkas mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan tanah lapangan harus diganti dengan tanah lapangan.

“Walaupun dulu tanah kas desa bentuknya lapangan terus dibeli Pemkab, kemudian kami mencari penggantinya berupa sawah. Pemdes tidak wajib mengganti bentuknya yang sama. Yang jelas kami membelanjakan sesuai aset desa dengan nilai paling tidak sama. Kami mendapatkan luasnya bahkan dua kali lipat,” kata dia.

Ia menjelaskan tanah kas desa yang dipakai untuk relokasi Pasar Kacangan luasnya sekitar 27.000-an meter persegi. Sedangkan tanah kas pengganti ada sekitar 43.868 meter persegi dengan 19 bidang tanah.

Sedangkan untuk lapangan desa, Pemdes telah menyiapkan di Dusun Watulawang, Desa Kacangan. Lapangan tersebut juga telah dipakai untuk agenda Agustusan pada 2023 lalu.

Lapangan desa yang baru masih dalam proses bertahap dan direncanakan lebih luas daripada lapangan lama karena tidak hanya lapangan bola, tapi juga ada lapangan voli. Pungkas menjelaskan Pemdes Kacangan secara bertahap membangun lapangan yang baru.

“Dilakukan pembangunan sarana-prasarana kan butuh waktu. Kami tiap tahun menganggarkan untuk pembangunan sarana prasarana di sana. Saat ini kami sedang membangun talut,” kata dia.

Terkait tanah pengganti yang berada di Desa Pranggong, ia menjelaskan hal tersebut tidak menjadi masalah karena tidak ada larangan yang mengatur tanah kas desa harus berada di desa bersangkutan.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Aset Desa Kacangan mempertanyakan tanah pengganti kas desa yang ditukar guling untuk relokasi Pasar Kacangan karena sudah lima tahun belum kunjung ada kejelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya