SOLOPOS.COM - Anggota KPPS di Kelurahan Sragen Kulon, Sragen, dilantik di halaman Gedung Korpri Sragen, Kamis (25/1/2024). (Istimewa/Puryatno)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 23.842 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Sragen dilantik serentak di kelurahan/desa masing-masing, Kamis (25/1/2024). Setelah dilantik, mereka menanaman pohon di 2.384 lokasi sebagai wujud syukur.

Aksi penanaman pohon juga jadi bentuk ikhtiar reboisasi untuk penghijauan kembali setelah banyak pohon yang ditebang untuk bahan baku kertas suara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Lurah Sragen Kulon, Sragen, Puryatno, menyampaikan ada 385 anggota KPPS yang dilantik di halaman Gedung Korpri Sragen. Mereka akan bertugas di 55 tempat pemungutan suara (TPS) di Sragen Kulon. Setelah dilantik, mereka menanam tiga batang pohon secara simbolis dan dilanjutkan menanam satu pohon di setiap TPS.

“Jenis pohon yang ditanam bebas. Pengadaan pohonnya dari KPPS. Penanaman pohon itu arahan KPU [Komisi Pemilihan Umum] Sragen,” jelasnya.

Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N., menyampaikan ada 23.842 anggota KPPS yang dilantik serentak di 208 desa/kelurahan yang dipusatkan di masing-masing desa/kelurahan, kecuali di Sragen Kulon yang dilaksanakan di halaman Gedung Kopri. KPPS nantinya bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari 2024.

KPPS juga berkewajiban menyampaikan undangan kepada warga untuk menggunakan hak pilih di TPS.

“Pada Pemilu 2024 ini ada perubahan skema dalam pemungutan dan penghitungan suara, yakni dengan menggunakan aplikasi Si-Rekap. Dengan aplikasi itu diharapkan dapat memudahkan petugas di lapangan. KPPS juga tidak banyak mengisi formulir,” jelas Prihantoro.

KPU menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk skrining kesehatan calon anggota KPPS dan umur dibatasi maksimal 55 tahun. Hasil skrining BPJS itu, jelas dia, menjadi pertimbangan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melantik KPPS.

Terkait honor KPPS, Prihantoro masih menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU pusat. Ia memastikan dana untuk honor KPPS sudah tersedia. Dia menyampaikan biasanya honor paling banyak Rp1 juta, tetapi KPU Sragen belum mengambil keputusan.

“Kami juga memetakan KPPS yang disabilitas tetapi belum diketahui jumlahnya. Saat sosialisasi di komunitas disabilitas, mereka antusias untuk ikut terlibat sebagai penyelenggara di KPPS. Dalam peraturan KPU juga diatur tata cara pemungutan suara untuk pelayanan disabilitas, misalnya ada alat bantu tunanetra dan ada pendamping. Termasuk pelayanan untuk yang jompo juga dilakukan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya