SOLOPOS.COM - Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Yudi Kurniawan atau Wawan Wulung saat memberikan keterangan di Baki, Sukoharjo, Senin (13/5/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO-Para calon legislatif (caleg) PDIP di Jawa Tengah yang gagal dilantik akibat penerapan sistem Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel bakal terus melawan. Mereka telah menyiapkan upaya hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Polda Jateng.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Yudi Kurniawan, saat ditemui wartawan di Baki, Sukoharjo, Senin (13/5/2024). Puluhan caleg PDIP di Jawa Tengah gagal dilantik meski meraup suara terbanyak di daerah pemilihannya (dapil)-nya akibat penerapan sistem KomandanTe Stelsel pada Pemilu 2024. Nama mereka dicoret dan diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami tetap akan menempuh berbagai upaya hukum. Seperti melaporkan KPU ke DKPP atau PTUN. Jika memang ada dugaan unsur pidana, akan kami laporkan ke Polda Jateng,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Wawan Wulung ini mengatakan banyak kasus penerapan sistem Komandan Stelsel di daerah yang menimbulkan polemik hingga sekarang. Salah satunya, kesediaan caleg membuat surat pengunduran diri jika kalah di wilayah teritorial. Surat pengunduran diri itu dinilai maladministrasi dan cacat hukum.

”Tidak ada tanggal dan bulan dan lain sebagainya di surat pengunduran diri. Setiap kabupaten, beda-beda surat pengunduran diri para caleg,” kata dia.

Menurut Wawan, KPU di masing-masing daerah juga dianggap terlalu cepat dalam mengganti caleg terpilih. Sebelum menetapkan perubahan caleg terpilih, jajaran KPU semestinya memanggil para caleg yang akan diganti untuk dimintai klarifikasi. Sehingga, KPU bisa memastikan kebenaran dan keadilan, meski peserta pemilu adalah partai politik (parpol).

Sebagai contoh, kasus surat pengunduran diri caleg PDIP terpilih di Kabupaten Klaten. Di Klaten, dasar surat yang diserahkan pengurus DPC PDIP Klaten karena meninggal dunia bukan pengunduran diri. “Rapat pleno perubahan caleg terpilih digelar secara tertutup. Ini juga tidak adil. Para caleg terpilih tahu-tahu sudah ada pergantian caleg. Jadi kami mencari kebenaran bukan pembenaran,” ujar dia.

Wawan bersama para caleg terpilih yang gagal dilantik tengah berjuang di Mahkamah Partai DPP PDIP. Saat ini, sidang sengketa pemilu legislatiaf (Pileg) tengah bergulir di mahkmah partai. “Beberapa hari yang lalu, saya menghadiri sidang di Mahkamah Partai. Belum ada keputusan dari DPP PDIP. Namun, sudah ada keputusan soal penggantian caleg terpilih oleh KPU di daerah,” urai dia.

Sementara itu, kuasa hukum caleg PDIP yang batal dilantik, Sri Sumanta mengatakan telah menyiapkan langkah hukum setelah KPU mencoret nama dan mengganti caleg terpilih PDIP. Dia menyebut, tidak ada dasar hukum kliennya batal dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

Sumanta menilai keputusan KPU di daerah yang mengganti caleg terpilih PDIP dengan caleg dengan suara terbanyak di bawahnya patut diduga merupakan tindakan inskontitusional dan perbuatan melawan hukum.

“Kami sudah melayangkan somasi untuk mengingatkan KPU. Ada dugaan menyalahgunakan kewenangan sesuai surat somasi yang dilayangkan pada beberapa waktu lalu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya