SOLOPOS.COM - Personel Denpom IV/4 Surakarta mengecek kondisi sepeda motor prajurit Kodim Klaten, Kamis (4/1/2024). (Istimewa/Kodim Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta bersama Provost dan Staf Intelijen Komando Distrik Militer atau Kodim 0723/Klaten melakukan pemeriksaan sepeda motor prajurit maupun PNS Kodim Klaten, Kamis (4/1/2024).

Pemeriksaan itu bertujuan, salah satunya, untuk mencegah penggunaan knalpot brong pada sepeda motor anggota TNI maupun PNS di lingkungan Kodim Klaten.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kodim Klaten, pemeriksaan dilakukan oleh Letda Cpm Suwanto dari Denpom Surakarta didampingi Perwira Siaga Kodim Klaten, Kapten Inf Rudiyanto, bersama Provost dan Staf Intelijen Kodim Klaten.

Pemeriksaan meliputi pengecekan surat kelengkapan kendaraan serta kondisi knalpot. Dalam kesempatan itu, Kapten Inf Rudiyanto meminta seluruh anggota Kodim Klaten untuk tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motor mereka.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu. Selain itu, ke mana pun berkendara jangan lupa selalu pakai helm dan bawa surat surat kelengkapan,“ kata Kapten Inf Rudiyanto.

Denpom IV/4 Surakarta yang diwakili Letda Cpm Suwanto menegaskan sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penggunaan knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. “Saya berharap seluruh prajurit, PNS, maupun keluarga besar Kodim Klaten tidak menggunakan knalpot brong. Selain bising juga dapat mengganggu ketenangan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Pemeriksaan kendaraan Personel Kodim Klaten beserta kendaraan Babinsa terkait knalpot brong dan kelengkapan surat kendaraan itu menyikapi perintah Panglima Kodam IV/Diponegoro tentang ketertiban penggunaan knalpot sepeda motor agar menggunakan sesuai dengan standar.

Sebelumnya diberitakan, Satlantas Polres Klaten juga tengah menggencarkan sosialisasi hingga penindakan terkait penggunaan knalpot brong oleh pengguna kendaraan bermotor di jalan umum.

Sosialisasi itu digencarkan sebagai upaya preventif guna menjaga kenyamanan dan ketenteraman warga. Sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot brong itu seperti yang dilakukan di ruas jalan raya wilayah Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongoko, Klaten, Kamis (4/1/2024).

Dalam kegiatan yang dihadiri Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dan Komandan Kodim (Dandim) 0723/Klaten, Letkol Czi Bambang Setyo Triwibowo itu, anggota Satlantas memberikan sosialisasi pencegahan knalpot brong dengan membagikan brosur imbauan kepada pengunjung Pasar Puluhwatu hingga pengendara yang melintas.

Selain itu, warga serta pengendara yang melintas diajak untuk membubuhkan tanda tangan pada satu papan sebagai bentuk dukungan aksi antiknalpot brong.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya