Soloraya
Jumat, 5 Januari 2024 - 20:34 WIB

Tak Boleh Pakai Knalpot Brong, Motor Anggota Kodim Klaten Diperiksa Denpom Solo

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Denpom IV/4 Surakarta mengecek kondisi sepeda motor prajurit Kodim Klaten, Kamis (4/1/2024). (Istimewa/Kodim Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta bersama Provost dan Staf Intelijen Komando Distrik Militer atau Kodim 0723/Klaten melakukan pemeriksaan sepeda motor prajurit maupun PNS Kodim Klaten, Kamis (4/1/2024).

Pemeriksaan itu bertujuan, salah satunya, untuk mencegah penggunaan knalpot brong pada sepeda motor anggota TNI maupun PNS di lingkungan Kodim Klaten.

Advertisement

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kodim Klaten, pemeriksaan dilakukan oleh Letda Cpm Suwanto dari Denpom Surakarta didampingi Perwira Siaga Kodim Klaten, Kapten Inf Rudiyanto, bersama Provost dan Staf Intelijen Kodim Klaten.

Pemeriksaan meliputi pengecekan surat kelengkapan kendaraan serta kondisi knalpot. Dalam kesempatan itu, Kapten Inf Rudiyanto meminta seluruh anggota Kodim Klaten untuk tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motor mereka.

Advertisement

Pemeriksaan meliputi pengecekan surat kelengkapan kendaraan serta kondisi knalpot. Dalam kesempatan itu, Kapten Inf Rudiyanto meminta seluruh anggota Kodim Klaten untuk tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motor mereka.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu. Selain itu, ke mana pun berkendara jangan lupa selalu pakai helm dan bawa surat surat kelengkapan,“ kata Kapten Inf Rudiyanto.

Denpom IV/4 Surakarta yang diwakili Letda Cpm Suwanto menegaskan sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Advertisement

Pemeriksaan kendaraan Personel Kodim Klaten beserta kendaraan Babinsa terkait knalpot brong dan kelengkapan surat kendaraan itu menyikapi perintah Panglima Kodam IV/Diponegoro tentang ketertiban penggunaan knalpot sepeda motor agar menggunakan sesuai dengan standar.

Sebelumnya diberitakan, Satlantas Polres Klaten juga tengah menggencarkan sosialisasi hingga penindakan terkait penggunaan knalpot brong oleh pengguna kendaraan bermotor di jalan umum.

Sosialisasi itu digencarkan sebagai upaya preventif guna menjaga kenyamanan dan ketenteraman warga. Sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot brong itu seperti yang dilakukan di ruas jalan raya wilayah Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongoko, Klaten, Kamis (4/1/2024).

Advertisement

Dalam kegiatan yang dihadiri Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dan Komandan Kodim (Dandim) 0723/Klaten, Letkol Czi Bambang Setyo Triwibowo itu, anggota Satlantas memberikan sosialisasi pencegahan knalpot brong dengan membagikan brosur imbauan kepada pengunjung Pasar Puluhwatu hingga pengendara yang melintas.

Selain itu, warga serta pengendara yang melintas diajak untuk membubuhkan tanda tangan pada satu papan sebagai bentuk dukungan aksi antiknalpot brong.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif