SOLOPOS.COM - Tiga perwakilan warga Kunti, Andong, Boyolali, yang menjadi korban penggelapan sertifikat tukar guling tanah kas desa seusai menyaksikan sidang PN Boyolali, Selasa (30/1/2024). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Waktu menunjukkan pukul 12.30 WIB saat tiga orang perwakilan warga Kunti, Andong, Boyolali, korban penggelapan sertifikat tanah kas desa pengganti menyaksikan sidang pembacaan vonis terdakwa yang juga sekretaris panitia tukar guling tanah, Sugeng Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (30/1/2024).

Tiga orang tersebut adalah Sri Widodo, 38; Suwardi, 52; dan Sukliyatin, 40. Mereka harap-harap cemas dengan vonis akhir yang segera dibacakan majelis hakim dalam sidang tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketiga orang tersebut khawatir hakim akan memvonis Sugeng Widodo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yang mereka inginkan, Sugeng dihukum lebih berat dari itu.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun,” kata ketua majelis hakim, Dwi Hananta, membacakan putusan vonis untuk Sugeng Widodo.

Ditemui seusai sidang, Sukliyatin mengaku tidak bisa membendung air mata kebahagiaan. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu masyarakat Kunti, Andong, Boyolali, yang menjadi korban penggelapan sertifikat tanah kas desa.

“Kami sebagai korban, semuanya warga miskin, dan di sini kami merasa mendapatkan keadilan. Kami menguras energi, tenaga, pikiran, dan keuangan, kami hanya bermodal nekat, ternyata bisa putus vonis seperti ini,” kata dia.

Sukliyatin mendata total korban penggelapan sertifikat tanah kas desa itu ada 57 orang dengan total kerugian Rp1.064.200.000. Ia sendiri dirugikan Rp34,5 juta dalam kasus itu.

Uang yang dibayarkan warga tersebut sedianya untuk pembelian lahan pengganti dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk tanah kas desa yang ditempati warga. Namun, seiring berjalannya waktu, PTSL di Desa Kunti tidak berjalan sedangkan uang dari warga yang diberikan ke panitia tidak dikembalikan.

Usut punya usut, dengan uang tersebut, panitia tukar guling tanah kas desa telah membeli lima bidang tanah pengganti senilai Rp950 juta. Namun, sertifikat lima tanah pengganti tersebut justru dibawa kabur oleh Sugeng Widodo.

Warga Terpaksa Berutang

“Awalnya saya bayar DP [down payment] Rp5 juta. Nah, waktu itu dikejar-kejar terus untuk segera melunasi. Kalau enggak segera dilunasi nanti dipindahtangankan, yang tidak membayar bisa diusir, jadi ada ancaman. Sehingga saya waktu itu berusaha melunasi dengan berutang. Sampai saat ini saya masih menanggung utang,” kata dia.

Dalam putusan sidang, lima sertifikat tanah kas desa pengganti diberikan kepada korban melalui Sri Widodo yang juga saksi pelapor. Setelah ini, warga akan memutuskan terkait nasib lima sertifikat tanah tersebut.

“Setidaknya kalau sertifikat sudah kumpul, kami ini lega. Ini kan sertifikatnya digadaikan tapi kami tidak perlu menebus. Karena yang menggadai juga salah, soalnya dia mau menggadai padahal tanahnya bukan atas nama dia,” kata dia.

Ada empat dari lima sertifikat tanah itu yang digadaikan oleh Sugeng Widodo. Dari uang gadai tersebut, Sugeng mendapatkan uang sekitar Rp200 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadinya yakni membangun proyek kandang sapi dan ayam.

Sementara itu, Sri Widodo mengatakan vonis yang diberikan hakim kepada Sugeng Widodo dalam kasus penggelapan sertifikat tanah di Desa Kunti, Boyolali, tersebut sesuai dengan doanya. Ia berdoa agar putusan Sugeng bisa di atas dua tahun.

“Ini bahkan tiga tahun. Dari korban, alhamdulillah, agak puas,” kata dia dengan mata yang memerah dan berkaca-kaca menahan tangis. Ia mengaku rugi Rp14,69 juta dalam kasus tersebut.

Uang yang sedianya digunakan untuk menebus tanah kas desa itu justru digelapkan oleh panitia tukar gulingnya. Pria yang akrab disapa Dodo itu menjelaskan korban yang mayoritas warga miskin harus mengurus kasus hukum sedari awal dengan bergotong royong seadanya.

Total 57 Korban

Lebih dari 1,5 tahun warga bolak-balik dari Kunti ke Kecamatan Boyolali dengan waktu perjalanan lebih dari satu jam demi mencari keadilan. Seusai persidangan yang berakhir sekitar pukul 12.55 WIB, akhirnya tiga orang tersebut pulang dengan menggunakan dua sepeda motor.

Mereka menempuh perjalanan satu jam dari PN Boyolali ke Desa Kunti dengan membawa kabar bahagia untuk warga lain yang juga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah kas desa.

Sebelumnya, total ada 57 warga Desa Kunti, Andong, Boyolali, yang menempati tanah kas desa yang kemudian ditukar guling itu. Mereka mempertanyakan perihal sertifikat tanah kas desa yang mereka beli lantaran sudah empat tahun tak kunjung terbit.

Proses jual beli tanah kas desa melalui tukar guling itu berlangsung pada 2019. Saat itu, warga yang menempati tanah kas desa dikumpulkan oleh pemerintah desa setempat untuk mendapatkan persetujuan program PTSL tersebut.

Warga yang setuju diminta membayar tanah kas desa yang mereka tempati untuk kemudian dibelikan tanah kas pengganti. Namun, hingga 2023 atau empat tahun kemudian, sertifikat yang ditunggu-tunggu warga tak kunjung terbit.

Pada 3 Juli 2023, puluhan warga yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikasi tanah itu mendatangi Balai Desa Kunti untuk menanyakan perihal sertifikat tersebut.

Mereka yang berjumlah 57 orang minta uang mereka yang totalnya diperkirakan mencapai Rp1 miliar dikembalikan saja jika sertifikasi tanah kas desa menjadi hak milik warga tak bisa dilakukan.

Kasus tukar guling tanah kas desa tersebut juga dilaporkan ke Polres Boyolali. Pada September 2023, polisi menangkap seorang anggota panitia tukar guling dan PTSL tanah kas Desa Kunti, Sugeng Widodo. Sugeng ditangkap di Kalimantan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya