Soloraya
Selasa, 19 September 2023 - 17:47 WIB

Tekan Kecurangan, Pemerintah Desa di Wonogiri Terapkan Transaksi Nontunai

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan kepala desa, bendahara, dan sekretaris desa di Wonogiri mengikuti sosialisasi penerapan transaksi nontunai APB Desa di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (19/9/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Seluruh pemerintah desa (pemdes) di Wonogiri bakal menerapkan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa paling lambat pada 1 Januari 2024. Penerapan pola baru itu untuk meminimalkan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa bagi pemdes akan dilakukan secepatnya. Penerapan sistem itu bertujuan menghindari potensi kecurangan penggunaan APB Desa.

Advertisement

Selain itu juga untuk menjaga harmoni antara perangkat dan kepala desa (kades). Menurut dia, persoalan pengelolaan dana desa kerap dipicu adanya ketidakselarasan antara perangkat desa dan kades.

Misalnya disharmoni antara kades dan bendahara atau sekretaris desa. Disharmoni itu muncul lantaran salah satu pihak ingin menggunakan anggaran tidak sesuai aturan. Hal itu menyebabkan pengelolaan dana desa menjadi tidak sehat.

Advertisement

Misalnya disharmoni antara kades dan bendahara atau sekretaris desa. Disharmoni itu muncul lantaran salah satu pihak ingin menggunakan anggaran tidak sesuai aturan. Hal itu menyebabkan pengelolaan dana desa menjadi tidak sehat.

“Kalau [pengelolaan dana desa] tidak sehat, aspek pertanggungjawaban atau penatausahaan ya pasti akan bermasalah. Potretnya itu masih terjadi. Di lapangan masih kami temukan,” kata Joko Sutopo saat diwawancarai Solopos.com seusai acara sosialisasi transaksi nontunai APB Desa di Pendapa Rumah Dinas Wonogiri, Selasa (19/9/2023).

Di hadapan para kepala desa, bendahara, dan sekretaris desa yang hadir dalam acara itu, pria yang akrab disapa Jekek tersebut menjelaskan sistem transaksi nontunai pemerintah desa di Wonogiri nanti melibatkan Bank Jateng sebagai penyedia aplikasi atau sistemnya, yaitu cash management system (CMS).

Advertisement

Ditanya apakah masih banyak temuan kasus penyelewengan dana desa di Wonogiri, Jekek menyebut saat ini tidak ada masalah dalam pengelolaan anggaran itu di pemdes. Namun, ketiadaan masalah itu bukan berarti sama sekali tidak ada potensi kecurangan dalam pengelolaan dana desa.

Peran Inspektorat

Ihwal sumber daya manusia [SDM] di pemdes, Bupati menyebut hal itu juga tidak ada masalah. Dia meyakini para perangkat desa di Wonogiri sudah tidak gagap teknologi. Apalagi proses rekrutmen perangkat desa lebih dari 1.000 orang beberapa tahun lalu sudah berbasis komputer.

Di sisi lain, Jekek mengatakan Inspektorat punya peran monitoring dan pemeriksaan terhadap pemdes yang berpotensi bermasalah dalam pengelolaan dana desa. Atas hasil pemeriksaan itu, pemdes diberi waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

Advertisement

“Kalau perbaikan dilakukan kurang dari 60 hari, berarti kan selesai. Tidak ada masalah itu bukan berarti klir semua. Pasti ada dinamika, tetapi dinamika itu masih sangat terukur, terkontrol, dan wajar. Kewajaran itu, faktanya masih bisa dilakukan perbaikan-perbaikan,” ujar dia.

Inspektur Wonogiri, Mardianto, menyampaikan penerapan sistem transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan pemerintah desa akan meningkatkan pengendalian pengelolaan dana desa.

Apalagi dalam sistem ini ada cek dan dicek dari banyak pihak. Dengan begitu, secara teori akan mengurangi potensi penyimpangan penggunaan APB Desa. 

Advertisement

Mardianto tidak memungkiri selama ini pengelolaan dana desa dengan cara manual atau transaksi secara tunai di Wonogiri cukup berisiko disalahgunakan. Ada pula temuan-temuan kasus penyalahgunaan karena menggunakan sistem transaksi tunai. Tetapi dia tidak menyebutkan secara jelas modus dan lokasi kasus. 

“Penerapan sistem transaksi nontunai ini bagus. Berarti ada peningkatan sistem pengendalian. Tetapi ini baru meningkatkan sistemnya. Kalau soal integritas lain lagi,” kata Mardianto.

Kepala Desa Menyambut Baik Transaksi Nontunai

Tenaga Ahli Pendamping Desa Wonogiri, Satyagraha, menilai penerapan transaksi nontunai itu bakal mempermudah pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Sebab pemdes tidak perlu lagi datang ke bank untuk mencairkan anggaran.

Dia mencontohkan ketika pemdes melakukan pengadaan barang, misalnya semen untuk pembangunan, barang itu harus terkirim dulu ke pemdes dari supplier. 

Pelaksana kegiatan itu kemudian meminta bendahara untuk membayar. Bendahara membuat surat permintaan pembayaran yang diverifikasi sekretaris desa dan disetujui kepala desa.

Surat permintaan pembayaran itu diunggah bersama berkas-berkas terkait ke sistem CMS. Bank penyedia sistem itu lalu akan mentransfer pembayaran langsung ke rekening supplier. 

“Jadi uang itu langsung ke supplier. Biasanya kan pemdes harus datang dulu ke bank untuk mencairkan secara tunai, baru membayar. Pengambilan secara tunai, apalagi dalam jumlah besar ini berisiko terjadi penyelewengan. Itu sudah ada beberapa temuan, misalnya kasus penyalahgunaan BLT [Bantuan Langsung Tunai] di Desa Sugihan,” jelas Satya.

Kepala Desa Sendang, Wonogiri, Sukamto, juga menyatakan penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan APB Desa menjaga pemdes tetap akuntabel. Dia menyambut baik sistem baru itu karena justru akan memudahkan pengelolaan keuangan desa. 

“Ini akan meminimalkan penyalahgunaan anggaran. Kalau tunai, kadang kan ada kepala desa yang pinjam atau minta bendahara untuk jagong [kondangan]. Sistem ini bagus. SDM [sumber daya manusia] kami juga siap mengikuti,” kata Sukamto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif