SOLOPOS.COM - Kasi Pidum Kejari Sragen Kunto Trihatmojo memberi keterangan kepada wartawan terkait hasil putusan sidang di ruang kerjanya, Rabu (8/11/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus pembunuhan perempuan asal Colomadu, Karanganyar, Yuspita Sari Anggit Pratama, 22, memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Terdakwa Ari Afrian Tanjung, 23, warga Sumatera Selatan, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam sidang yang digelar, Selasa (21/11/2023) lalu.

Sementara pacar terdakwa yang masih di bawah umur, RK, warga Boyolali, masih diproses hukum di Mapolres Sragen. RK ikut membantu terdakwa membuang jenazah korban di kebun pisang di Dukuh Kalioso, Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kajari Sragen, Virginia Hariztavianni, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Kunto Trihartmojo, membenarkan Ari Afrian Tanjung dituntut hukuman 16 tahun penjara. Sidang berikutnya beragendakan pembacaan pledoi dari terdakwa.

“Jadi untuk sidang putusan masih dua pekan ke depan. Pasal yang digunakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Untuk yang pacarnya [RK] masih diproses di Polres dan belum dilimpahkan ke Kejari. Pokok perkaranya terpisah,” ujar Kunto saat ditemui Solopos.com, Kamis (23/11/2023).

Dia menyatakan jaksa tidak menemukan fakta persidangan yang meringankan terdakwa. Terdakwa disebut melakukan percobaan pembunuhan itu dua kali, yakni dengan minuman dan dengan mencekik serta membekap. Harta korban dirampas lalu jasadnya dibuang. “Terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Pada bagian lain, Kunto juga menyinggung kasus pembunuhan wanita pemilik salon di Bendungan, Kedawung, Sragen. Terdakwa yang bernama Yunus saputra Sri Anggara, 47, mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Sragen. Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun penjara.

“Hakim boleh berpendapat berbeda dalam putusan vonis. Bisa di bawah tuntutan, sama dengan tuntutan, atau di atas tuntutan. Kalau terdakwa banding maka otomatis jaksa juga ikut banding,” jelas Kunto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya