SOLOPOS.COM - Suasana sidang putusan kasus pembunuhan pemilik Salon Sary di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (15/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen memvonis Yunus Saputra Sri Anggara, 47, pelaku pembunuhan pemilik Salon Sary dengan pidana 12 tahun penjara. Korbannya adalah Sari Ambarwati, 28, yang menjalankan usaha salon di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Pejabat Humas PN Sragen, Iwan Harri Winarto, menguraikan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dibacakan oleh majelis  pada Senin (15/11/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Majelis hakim mengabulkan dakwaan subsidair yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara dakwaan primair yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak dikabulkan.

Saat dihubungi Solops.com, Iwan lebih jauh menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya mengambil perhiasaan serta uang milik korban yang digunakan untuk biaya melarikan diri. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah ia mengakui perbuatannya dan belum pernah dipidana.

Sebagai informas,  kasus pembunuhan pemilik Salon Sary, Sari Ambarwati, 28, di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen diketahui pada Jumat (11/8/2023). Pelaku merupakan warga Sragen Wetan yang sama-sama mengontrak di ruko samping Salon Sary.

Pelaku ditangkap di hadapan anak dan istrinya di sebuah hotel di Semarang. Ia hendak melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Tim Inafis Polres Sragen menemukan ada 12 luka di tubuh Sari Ambarwati, 28, yang meninggal dunia di salon miliknya, Jumat. Korban ditemukan keluarga dalam kondisi tergeletak tanpa busana di dapur salon. Dugaan Sari jadi korban pembunuhan sangat kuat.

Luka-luka itu ada di leher, dagu lebam, bahu kanan lebam dan lecet, bahu kiri memar kebiruan, dada kanan lebam, kuku pada jari kedua kaki kebiruan, telapak kaki kanan lebam, lutut kaki kanan lecet, punggung kiri lebam, dan hidung keluar darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya