SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual anak. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus guru cabuli siswi di sekolah kembali terjadi di Wonogiri. Kali ini dilakukan seorang guru di salah satu SMP swasta terhadap muridnya.

Kasus itu kini sedang ditangani kepolisian dan guru berinisial MU, 43, tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasus ini menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan guru di Wonogiri. Sebelumnya, ada dua kasus serupa yang melibatkan guru sebagai pelaku yakni kasus pencabulan 12 siswi MI oleh kepala sekolah dan guru setempat.

Sedangkan satu lagi kasus pencabulan oleh guru SD terhadap siswi SMP yang mengakibatkan korban hamil. Hanya pada kasus ini, pelaku dan korban tidak ada hubungan guru dan murid.

Mengenai kasus terbaru guru SMP cabuli siswi di Wonogiri, berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, sudah berlangsung sejak Februari 2023 dan terungkap Juni 2023.

Pencabulan hingga persetubuhan terjadi sebanyak empat kali di ruang laboratorium komputer sekolah. Diketahui, guru berinisial MU yang menjadi pelaku pencabulan itu mengajar tiga mata pelajaran di SMP tersebut.

Tiga mata pelajaran itu yakni Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), Seni Budaya, dan Prakarya. Sedangkan korban adalah salah satu siswi kelas IX di sekolah tersebut.

Guru SMP yang cabuli siswi di Wonogiri itu mengklaim kedekatan antara dia dengan korban bermula sejak akhir 2022. Saat itu korban menceritakan kepada tersangka ingin membuat novel. 

Korban sering berkomunikasi dan curhat kepada tersangka soal penulisan novel tersebut. Menurut MU, korban ingin menulis novel dewasa.

Membantu Membuat Novel

Dengan alasan membimbing dalam pembuatan novel dewasa itu, tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan agar bisa menjadi inspirasi dalam penulisan novel tersebut. 

Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali dengan dalih tersebut. Perbuatan itu dilakukan seusai jam pulang sekolah.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, selama menjalin kedekatan dengan korban, guru yang cabuli siswi SMP di Wonogiri itu juga diketahui kerap menggunakan kata-kata mesra saat berkomunikasi melalui aplikasi percakapan.

Selain itu MU beberapa kali memberikan hadiah barang kepada korban misalnya cokelat saat Valentine. Pada Juni 2023, isi percakapan di aplikasi Whatsapp antara tersangka dengan korban yang membahas hal-hal persetubuhan diketahui orang tua korban.

Awalnya, orang tua korban mengadukan masalah itu ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri untuk mendapatkan pendampingan. 

“Kami sudah mendampingi korban untuk melaporkan kepada aparat Polres Wonogiri unit PPA [Pelayanan Perempuan dan Anak] pada Juni lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan beberapa waktu sudah menetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKB P3A Wonogiri, Indah Kuswati, Minggu (24/9/2023).

Menurut Indah, pihak sekolah tidak mengetahui perbuatan asusila guru SMP cabuli siswi di Wonogiri itu. Sekolah baru tahu setelah orang tua melaporkan kejadian tersebut.

Sejak kasus itu terungkap, Indah menyebut tersangka yang berasal dari Kecamatan Baturetno dan sudah beristri serta memiliki empat anak itu langsung diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di SMP tersebut. 

Ancaman Hukuman

“Sekolah sudah me-nonjob-kan tersangka sejak Juli 2023 lalu. Sementara korban dan orang tuanya [ibu korban] sekarang sudah pindah keluar kota,” ujar dia.

Dia melanjutkan sejak 2021 korban hanya memiliki satu orang tua yaitu ibunya. Ayah korban sudah meninggal sejak 2021 karena Covid-19.

Menurut Indah, berdasarkan pengakuan ibu korban, siswi itu memang kehilangan sosok ayah. Dia juga menyampaikan korban sejak kecil juga kurang mendapatkan perhatian dari ayahnya karena sibuk bekerja. 

“Makanya korban itu sering curhat ke pelaku dan menganggap dia seperti sosok ayah. Tetapi gurunya ini malah memanfaatkan hal tu untuk menyetubuhi anak itu. Bagaimanapun guru itu tetap salah, siswi itu masih di bawah umur,” kata dia.

Sementara itu, setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MU pada Rabu (20/9/2023). Guru SMP di Wonogiri yang cabuli siswi itu dijerat UU Perlindungan Anak.

Tepatnya yakni Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denpa paling banyak Rp5 miliar.

Berdasarkan data Dinas PPKB P3A Wonogiri, sejak Januari-September 2023 sudah terjadi 23 kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah korban 34 anak. Banyak di antara kasus itu terjadi di lingkungan sekolah.



Dengan maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah itu, Dinas PPKB P3A dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri berencana membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di sekolah-sekolah.

Saat ini rencana itu tengah dibahas dinas terkait. Satgas tersebut kelak akan terdiri atas guru, komite sekolah, dan siswa. Siswa akan dilibatkan menjadi pelopor sekaligus pelapor PPKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya