SOLOPOS.COM - BP 20, pelaku utama kejahatan jalanan alias klitih di Karanganyar saat diwawancara di Mapolres setempat pada Senin (13/11/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasus kejahatan jalanan yakni klitih yang sempat viral di media sosial (medsos) terjadi di Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar dilakukan oleh geng Rawa Rontek (RWT) 21. Anggota geng ini mencapai puluhan orang. Mayoritas pelajar dan remaja di wilayah Soloraya.

Hal itu terungkap dalam pengakuan pelaku utama aksi klitih di Gerdu, yakni BP, 20, dalam gelar kasus di Polres Karanganyar, Senin (13/11/2023). BP menyebutkan anggota gengnya direkrut melalui media sosial TikTok. Tidak ada syarat khusus untuk menjadi member genk RWT 21. Para calon cukup membeli kaus melalui yang dijual di TikTok.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“RWT21 terbentuk 2021. Ketuanya Rosi. Kegiatannya kumpul-kumpul sambil mabuk,” aku BP.

Geng ini memiliki basecamp atau tempat kumpul di wilayah Bejen, Karanganyar. Termasuk saat hendak melakukan klitih pada Sabtu (20/10/2023) malam, mereka berkumpul sambil menyusun rencana di sana.

Saat itu, BP bersama anggota lain akan mencari anggota geng Freak dari Solo. Mereka emosi karena coretan vandalisme yang dilakukan RWT21 di Matesih ditutup oleh Freak. Rencananya, BP bersama kelompoknya hendak tawuran dengan genk Freak.

“Saya dikabari katanya vandalisme ditutup Freak. Malam itu saya ngajak yang lain untuk cari Freak itu, tapi tidak ada,” kata BP.

Dia mengaku baru kali pertama melakukan tindakan klitih tersebut. Dia pun menyesal dan meminta maaf kepada para korban. Dia mengaku khilaf dengan menebaskan celurit ke korban salah sasaran. Dia pun mengajak agar para remaja lain tidak terjerumus seperti dirinya dengan masuk ke geng motor yang cenderung melakukan tindakan negatif.

“Saya menyesal dan meminta maaf ke korban salah sasaran. Saya jadi seperti ini karena mencari jati diri saja,” katanya.

BP kini harus mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara menghantui remaja lulusan SMA tersebut.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan tidak akan main-main dalam menindak tegas pelaku aksi tindak kejahatan jalanan. Patroli wilayah semakin ditingkatkan oleh masing-masing jajaran Polsek.

“Di Karanganyar tidak ada klitih. Itu bahasa dari daerah lain. Bukan di Karanganyar. Kasus kemarin itu pengeroyokan dengan senjata tajam,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya