SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus penggelapan uang, Wahyu Tri Nugroho divonis selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Mantan Direktur Operasional PT SHA Solo itu terbukti menggelapkan uang senilai Rp2 miliar milik perusahaannya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di PN Solo, Selasa (14/11/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Richmond P.B. Sitoroes, Wiryatmi, dan Rina Indrajanti.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam putusan itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang. Terdakwa divonis hukuman penjara selama lima tahun.

“Terdakwa divonis selama lima tahun oleh majelis hakim yang memimpin persidangan,” kata Humas PN Solo, Bambang Aryanto.

Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum penjara selama empat tahun.

Dalam persidangan, muncul fakta baru, yakni uang yang digelapkan terdakwa digunakan untuk berjudi. Hal ini yang menjadi pertimbangan majelis hakim menambah hukuman penjara terdakwa.

“Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan JPU di persidangan,” kata dia.

Terdakwa menggelapkan uang saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT SHA Solo pada Januari 2023. Kala itu, terdakwa membawa uang senilai Rp2 miliar untuk membayar pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex. Namun, terdakwa justru membawa lari uang miliaran rupiah milik perusahaan.

Manajemen PT SHA Solo berupaya menghubungi terdakwa untuk menanyakan pembayaran BBM Pertamina Dex. Manajemen perusahaan lantas berinisiatif mendatangi rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Namun, ternyata terdakwa tidak berada di rumah.

Kasus penggelapan uang perusahaan itu lantas dilaporkan ke Mapolresta Solo. Terdakwa ditangkap polisi di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Pihak perusahaan sempat meminta agar terdakwa mengembalikan uang pembelian BBM. Namun, terdakwa tak bisa mengembalikan uang itu lantaran digunakan untuk berjudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya