Soloraya
Senin, 25 Maret 2024 - 14:50 WIB

Transaksi Narkoba di Barat Gudang Seng, Warga Solo Ditangkap Polres Wonogiri

Dhima Wahyu Sejati  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengedar narkoba asal Laweyan, Kota Solo, berinisial NH, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri, belum lama ini. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Warga Laweyan, Kota Solo, berinisial NH, 37, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri saat bertransaksi sabu-sabu di sebelah barat Gudang Seng, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Selasa (19/3/2024).

NH ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 11,17 gram. Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (25/3/2024, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Advertisement

“Penangkapan NH berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di jalan sebelah barat gudang seng, Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri,” jelasnya.

Berbekal informasi itu, dia mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 22.45 WIB, NH berhasil diringkus.

“Anggota berhasil mengamankan NH di lokasi tersebut ketika hendak mengambil paket sabu-sabu,” terangnya

Advertisement

Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serbuk sabu-sabu seberat 2,9 gram dalam penguasaan NH.

Bahkan dari interogasi yang dilakukan penyidik kepolisian, NH kemudian mengakui bahwa ia masih menyimpan 15 paket sabu-sabu di kamar indekosnya yang terletak di Serengan, Kota Solo.

Atas pengakuan tersebut tim kemudian berangkat bersama NH ke tempat indekos tersebut. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat total 8,27 gram, satu timbangan, satu alat isap, dua pipet kaca, gunting, serta empat sedotan.

Advertisement

“Saat ini NH dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia. Pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Tidak hanya berhenti sampai di situ, Anom mengungkapkan polisi akan terus mengembangkan kasus itu agar bisa menangkap bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada NH.

“Kami tidak akan menoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan juga pemakai narkoba,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif