SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas di depan Pasar Kacangan, Andong, Boyolali, pada Kamis (5/10/2023). Tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah kas Desa Kacangan. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Inspektorat Boyolali turun tangan menyelidiki kasus tukar guling tanah kas Desa Kacangan, Kecamatan Andong, yang sebelumnya dipersoalkan oleh warga setempat.

Dari penyelidikan itu, Inspektorat menyimpulkan tidak ada masalah dalam proses tukar guling tanah untuk pengganti lahan pasar tradisional tersebut. Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Boyolali, Lilik Subagiyo, menyampaikan proses tukar guling tanah itu sudah sesuai aturan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Lilik, Inspektorat Boyolali telah meminta klarifikasi baik melalui wawancara, cek lokasi, dan meminta keterangan stakeholders terkait permasalahan tukar guling tanah kas Desa Kacangan, Kecamatan Andong.

“Hanya yang menjadi masalah, kemarin yang disampaikan teman-teman masyarakat di Desa Kacangan itu salah persepsi. Mengapa? Sertifikat itu belum jadi karena izin gubernur belum turun,” kata dia saat dijumpai wartawan di Kantor Pemkab Boyolali, Selasa (2/7/2024).

Lilik mengatakan sepanjang izin gubernur belum turun, penyertifikatan tanah pengganti tidak akan bisa diproses. Ia mengatakan salah satu syarat peralihan hak dari proses tukar menukar tanah kas desa yakni harus melalui izin gubernur.

Ia menjelaskan izin gubernur yang awalnya dipersoalkan adalah izin gubernur untuk pembayaran tanah kas pengganti. “Ada dua izin gubernur, yang satu terkait [surat izin] dengan uangnya lalu ada izin gubernur soal persetujuan tanah pengganti. Izin gubernur yang kedua itu yang belum, sehingga akibatnya sertifikat hak pakainya belum jadi,” kata dia.

Di sisi lain, penyebab sertifikasi tanah kas desa itu belum kelar karena ada satu ahli waris yang berdomisili di Jakarta dan belum memberikan tanda tangan persetujuan. Namun, setelah Inspektorat melakukan pendampingan dan klarifikasi ke Pemerintah Desa Kacangan, saat ini berkas sertifikasinya sudah lengkap.

“Jadi tanda tangan dari ahli waris yang dipermasalahkan itu sudah setuju. Nah, sekarang, bolanya di BPN [Badan Pertanahan Nasional]. Kemudian BPN untuk memproses permohonan hak menjadi hak pakai masih menunggu izin dari gubernur,” jelas Lilik.

Relokasi Pasar Kacangan

Ia mengatakan proses awal hingga akhir tukar guling tanah kas Desa Kacangan sudah sesuai prosedur dan ketentuan. Hal tersebut juga telah didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali. Permasalahannya hanya sertifikatnya belum jadi.

Proses tukar guling tanah kas Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, itu telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Walaupun gubernur telah berganti, Lilik mengatakan hal tersebut tak menjadi masalah ketika aturannya tidak berubah.

“Siapa pun gubernurnya, sepanjang dokumennya lengkap pasti diproses,” kata dia. Ia menambahkan berdasarkan pemantauan dan tindak lanjut Inspektorat Boyolali, permasalahan tukar guling tanah kas desa telah selesai di tingkat bawah.

Namun, kendala yang ada yaitu proses permohonan hak yang terkendala. Sebelumnya pada Oktober 2023, Forum Masyarakat Peduli Aset Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, mempertanyakan tanah pengganti kas desa yang ditukar guling untuk relokasi Pasar Kacangan pada 2018 lalu.

Tanah kas desa berupa lapangan itu ditukar guling dan seharusnya dicarikan tanah pengganti. Namun, sampai lima tahun berlalu, tanah pengganti itu tak kunjung didapat.

Juru bicara Forum Masyarakat Peduli Aset Desa Kacangan, Muhammad Amin Wahyudi, menjelaskan masyarakat tidak mempermasalahkan relokasi Pasar Kacangan. Pasar Kacangan tadinya berada di Desa Mojo dan ketika muncul ide memindahkan pasar itu ke Desa Kacangan, warga mendukung.

Berdasarkan investigasi tim Forum Masyarakat Peduli Aset Desa Kacangan, ada sekitar 18 bidang tanah dan beberapa di antaranya berada di Desa Pranggong yang diincar untuk lahan pengganti tukar guling tanah kas desa yang dipakai untuk relokasi pasar itu.

Namun, ia menduga ada beberapa bidang tanah yang administrasinya amburadul, misalnya karena sengketa seperti anak tidak setuju, istri tidak setuju, dan sebagainya.

Ganti Rugi

Sementara itu, Sekretaris Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, Pungkas Supriyadi, mengatakan pengganti tanah kas desa yang ditukar guling untuk relokasi Pasar Kacangan saat ini sedang dalam proses balik nama di notaris.

Pungkas menjelaskan Pemkab Boyolali telah memberikan uang ganti rugi untuk membeli tanah pengganti lapangan desa yang dipakai untuk relokasi Pasar Kacangan. Tanah pengganti itu sudah ada yang terdiri atas 19 bidang dengan 18 pemilik.

Ada satu orang yang memiliki dua bidang tanah. Proses tersebut telah berjalan sejak 2017 dan pada 2018 sudah ada appraissal tanah yaitu persetujuan nominal harga ganti rugi per meter persegi.

Lokasi tanah pengganti kas Desa Kacangan, Andong, Boyolali, yang ditukar guling juga sudah dicek. “Sudah dapat izin pelepasan dari Bupati saat itu. Sudah dapat pelepasan sampai gubernur. Itu ada 19 bidang. Kemudian, pada 2018-2019 uang pembayaran tanah itu sudah ditransfer ke rekening pemilik tanah langsung,” kata dia pada Kamis (5/10/2023) lalu.

Pungkas mengatakan uang tersebut tidak dipegang oleh Pemdes Kacangan, akan tetapi langsung dikirimkan dari bank ke pemilik tanah. Nominal uang ganti rugi itu totalnya Rp7,7 miliar yang ditransfer dua kali, pertama Rp5,6 miliar dan kedua Rp2,1 miliar.

Ia menjelaskan proses tukar guling itu dari desa sudah selesai seperti izin bupati hingga pelepasan oleh gubernur. Uang ganti rugi tanah pengganti juga sudah dibayarkan ke pemilik tanah, termasuk sertifikat tanah yang dibeli dan dokumen pendukung sudah diserahkan ke notaris.

“Saat ini masih dalam proses balik nama, sertifikat pemilik sudah di notaris semua. Itu sudah sejak 2018 di notaris, dan itu di luar desa. Proses ini [balik nama] biayanya dari Disdagperin [Dinas Perdagangan dan Perindustrian],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya