SOLOPOS.COM - Pengendara motor terjaring razia tim gabungan Satlantas, UPPD/Samsat Sragen, dan Jasa Raharja Sragen di depan Kantor DPRD Sragen, Selasa (21/11/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan tiga instansi di Sragen menggencarkan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak.  Operasi tersebut dilakukan lantaran jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Samsat Sragen mencapai Rp61,633 miliar.

Tim gabungan ini terdiri atas Satlantas Polres Sragen, Jasa Raharja, dan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Sragen. Razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak ini telah dimulai pada Selasa (21/11/2023) di depan DPRD Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ada puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring razia tersebut. Para pengendara yang pajak kendaraannya sudah jatuh tempo diminta langsung membayar di tempat karena ada petugas Samsat Sragen.

Sementara bagi pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor yang tidak lengkap surat menyuratnya ditegur dan diingatkan tetapi tidak ditilang.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kanit Regident Satlantas, Ipda Natalia Veronika Andriani, menerangkan selama ini masih banyak masyarakat yang kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor rendah.

“Atas dasar itulah, kami dari tiga instansi ini rutin sosialisasi dengan membagikan selebaran kepada masyarakat. Selebaran itu berisi pemberitahuan sejak 15 November sampai 22 Desember 2023 diberlakukan bebas sanksi administrasi bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Vero mengajak seluruh masyarakat Sragen supaya memanfaatkan momentum pembebasan sanksi administrasi pajak untuk semua jenis kendaraan bermotor ini. Banyak program Samsat yang digulirkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kalau pajaknya sudah jatuh tempo, langsung bisa bayar saat razia ke petugas Samsat. Kalau ada pengendara yang tidak lengkap surat-suratnya tidak ditilang, tetapi hanya diberi teguran dan peringatan untuk segera melengkapi surat-suratnya, seperti surat izin mengemudi,” jelasnya.

Razia gabungan ini, ujar dia, dilakukan setiap hari sejak 20 November sampai 1 Desember 2023 dengan waktu dan tempat secara acak.

Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko, menyampaikan dari potensi 500.000 unit kendaraan bermotor di Sragen yang menunggak pajak 115.390 unit dengan nilai tunggakan Rp61,633 miliar.

Dia menerangkan dengan masih tingginya tunggakan pajak tersebut maka perlu upaya membangun kepatuhan dan kesadaran masyarakat, salah satunya melalui razia kendaraan bermotor.

“Mereka ini belum bayar pajak karena lupa. Ada juga karena faktor ekonomi atau mungkin ada kepentingan yang lebih mendesak. Ada juga karena kendaraannya sudah dijual. Kami sudah mengupayakan layanan jemput bola dan mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya