Soloraya
Jumat, 1 Desember 2023 - 08:51 WIB

UMK Boyolali 2024 Naik Rp94.000 Jadi Rp2,25 Juta, Ini Tanggapan Serikat Pekerja

Nimatul Faizah  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Federasi KSPN Boyolali, Wahono, saat berada di kantor Diskopanaker Boyolali beberapa waktu lalu. (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALIUpah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2024 resmi naik menjadi Rp2.250.327,00 dari yang awalnya Rp2.155.712,29. Angka tersebut naik sekitar Rp94.000 atau sekitar 4,39% dibandingkan UMK tahun sebelumnya

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau KSPN Boyolali mengapresiasi angka UMK yang diusulkan bupati ke gubernur dan akhirnya disetujui karena menggunakan alfa tertinggi, yaitu 0,3.

Advertisement

Ketua Federasi KSPN Boyolali, Wahono, menjelaskan pihaknya telah menduga angka tersebut akan muncul karena pemerintah bakal berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Sehingga, KSPN Boyolali mengapresiasi keputusan pemerintah menentukan UMK dengan alfa tertinggi. Terlebih, ia mengatakan ranking UMK Boyolali naik satu peringkat di posisi tiga dibandingkan UMK 2023.

Wahono menyampaikan Boyolali telah menyalip Klaten yang dulunya menduduki peringkat ketiga. Di posisi pertama ada Karanganyar lalu Solo. Walaupun begitu, KSPN Boyolali akan tetap berjuang agar penetapan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.

Advertisement

“Pada dasarnya kami menerima [putusan UMK Boyolali 2023], akan tetapi dengan catatan bahwa perlu ada konsep upah yang layak,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (1/12/2023).

Ia mengatakan perjuangan konsep upah berdasarkan hidup layak akan terus diperjuangkan walau hasilnya tidak bisa dinikmati saat ini. Sehingga, untuk saat ini ia tetap menyuarakan UMK harus sesuai dengan KHL.

Terkait akankah membuka upaya hukum untuk memperjuangkan KHL, ia menjelaskan ada niat menggugat PP 51/2023 ke Mahkamah Agung (MA). Namun, ia masih harus membaca peluang dan berkoordinasi dengan KSPN lain.

“Perjuangannya kan tidak hanya lewat judicial review ke MA. Akan tetapi juga perjuangan secara politis,” terang Wahono.

Advertisement

Ia mengatakan yang dimaksud dengan perjuangan politis adalah ketika tahun politik 2024 dan dimungkinkan ada Menteri Ketenagakerjaan yang baru. Maka, KSPN akan melakukan audiensi, pendekatan emosional, konsep-konsep upah layak disampaikan ke menteri baru untuk berjuang.

Lebih lanjut, Wahono menjelaskan perjuangan KSPN Boyolali tidak hanya cukup UMK ditetapkan oleh gubernur. Namun, juga UMK harus dilaksanakan tiap perusahaan. KSPN Boyolali juga membuka posko aduan bagi pekerja yang digaji tidak sesuai UMK Boyolali 2024.

Wahono menjelaskan UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja maksimal satu tahun. Untuk pekerja dengan masa tahun lebih satu tahun diatur dalam PP 51/2023 lewat struktur skala upah.

Ia menilai sanksi skala upah masih lemah karena berupa sanksi administratif. Bahkan, lanjut Wahono, mekanisme skala upah masih diserahkan ke perusahaan. Sehingga, hal tersebut tidak adil bagi buruh.

Advertisement

“Ya itu semau-mau perusahaan [menentukan skala upah], itu enggak adil. Mereka yang penting bikin skala upah, mau dikasih selisih sedikit dengan UMK, [kewajiban] perusahaan selesai,” jelas dia.

Hal tersebut bukan yang diinginkan KSPN Boyolali, akan tetapi ada kehadiran negara tentang sanksi skala upah. Negara hadir untuk membuat konsep skala upah yang memang memberikan rasa keadilan tidak sekadar memenuhi regulasi yang ada.

“Formulanya sudah ada untuk skala upah, parameternya juga sudah ada. Namun, yang mengisi perusahaan. Sehingga semua tergantung perusahaan, dikasih berapapun terserah perusahaan. Bahkan tahun kemarin dikasih satu perak pun sudah gugur terkait skala upah. Jadi rasa keadilan itu tidak ada,” jelas dia.

Sehingga, KSPN Boyolali akan terus mengawal hal tersebut dan meminta agar pemerintah hadir bisa menertibkan perusahaan yang menerapkan skala upah bagi pekerja yang bekerja di atas satu tahun.

Advertisement

“Jadi benar-benar ada selisih upah yang itu bisa dibaca oleh publik benar-benar ada selisih. Tidak hanya menggugurkan struktur skala upah [dengan Rp1 saja],” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pengumuman penetapan UMK kabupaten/kota se-Jateng tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang terbit pada Kamis (30/11/2023).

UMK Boyolali 2024 ditetapkan senilai Rp2.250.327,00 dari UMK 2023 senilai Rp2.155.712,29. UMK Boyolali diumumkan bersama 34 kabupaten/kota lain di dalam surat SK Gubernur tersebut.

Berdasarkan pengumuman yang diunggah di laman jatengprov.go.id, di antara tujuh kabupaten/kota di Soloraya, nilai UMK Boyolali 2024 berada di posisi ketiga tertinggi. Posisi tertinggi pertama, yakni Kabupaten Karanganyar senilai Rp2.288.366, disusul Kota Solo senilai Rp2.269.070.

Di bawah Boyolali ada UMK Klaten senilai Rp2.244.012, kemudian Kabupaten Sukoharjo senilai Rp2.215.482, Kabupaten Sragen senilai Rp2.049.000, dan terendah Kabupaten Wonogiri senilai Rp2.047.500.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Bambang Sutanto, mengatakan sudah mendapat informasi soal penetapan UMK Boyolali 2024 yang sesuai dengan usulan Bupati Boyolali ke Gubernur Jawa Tengah.

Advertisement

Inggih [sesuai dengan usulan Bupati Boyolali],” terang dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis (30/11/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif