SOLOPOS.COM - Anggota Ditlantas Polda Jateng didampingi Satlantas Polres Boyolali mengoperasikan drone saat uji coba ETLE drone di Exit Tol Mojosongo Boyolali, Selasa (12/9/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polres Boyolali melakukan sosialisasi sekaligus penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau electronic traffic law enforcement atau ETLE menggunakan drone.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gerbang Tol Mojosongo, Boyolali, Selasa (12/9/2023) sore. Selama lima-tujuh menit terbang, drone ETLE Ditlantas Polda Jateng tersebut berhasil menangkap 20-25 pelanggaran.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan pantauan Solopos.com, beberapa pelanggaran yang ditangkap seperti pengendara yang tidak memakai helm dan pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman.

Pelanggaran tersebut terekam kemudian di-capture oleh drone ETLE yang diuji coba di Gerbang Tol Boyolali. Dalam kegiatan tersebut, petugas kepolisian didampingi anggota Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Jawa Tengah.

Kanit Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Agista Ryan Mulyanto, menjelaskan kegiatan tersebut sebagai sosialisasi penindakan pelanggaran aturan lalu lintas menggunakan drone.

“Penggunaan drone ETLE ini untuk mengkaver pelanggaran-pelanggaran yang tidak didapat ETLE statis maupun handheld,” kata dia saat ditemui wartawan di lokasi uji coba.

Ia menjelaskan drone tersebut dapat terbang setinggi 20 meter dan dapat mengkaver area dengan radius 1-3 kilometer. Ryan berharap dengan menggunakan drone ETLE, pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dapat berkurang, termasuk di Boyolali.

Ketika pelanggaran berkurang, angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas juga dapat berkurang. “Kami beroperasi selama 5-7 menit didapat 20-25 pelanggar. Nantinya pelanggar yang ter-capture oleh drone akan kami validasi, kami cek alamat pelanggar,” kata dia.

Sosialisasi 2 Pekan

Setelah tervalidasi, lanjut Ryan, pelanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat sesuai yang tertera di STNK. Apabila pelanggar tidak memenuhi kewajiban dalam membayar denda tilang itu, STNK kendaraan akan diblokir.

Lebih lanjut, ia mengatakan sosialiasi ETLE menggunakan drone akan berlangsung selama dua pekan ke seluruh jajaran Polda Jawa Tengah. Pada Selasa ini, ada lima wilayah yang dikunjungi yaitu Polresta Solo, Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Salatiga, dan Polres Semarang.

Ryan mengungkapkan saat ini Polda Jateng baru memiliki satu drone ETLE. Namun, ia mengatakan dalam waktu dekat akan ada tambahan enam drone. Peranti tersebut rencananya didistribusikan ke daerah yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Saat ditanya apakah Boyolali termasuk daerah yang rawan, ia mengatakan masih perlu mengecek data pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Boyolali, Ipda Budi Purnomo, mengungkapkan kegiatan sosialisasi ETLE menggunakan drone tersebut juga masuk dalam Operasi Zebra Candi 2023.

Hal tersebut karena delapan sasaran dalam Operasi Zebra masuk dalam pelanggaran yang ditangkap drone ETLE. Lebih lanjut, Budi mengatakan Satlantas Polres Boyolali akan tetap mendukung program dari Ditlantas Polda Jateng. Dalam kesempatan tersebut, Budi juga meminta masyarakat taat kepada aturan lalu lintas.

“Lewat Operasi Zebra Candi ini, kami hanya ingin menumbuhkan kepatuhan masyarakat. Kalau masyarakat sudah patuh dan tertib berlalu lintas, kami bisa menekan angka pelanggaran, angka kecelakaan, dan fatalitas kecelakaan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya