SOLOPOS.COM - Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke tumpukan palet kayu yang terbakar di lahan kosong di belakang rumah toko di Desa Wirun, Mojolaban, Sukoharjo, Minggu (25/6/2023). (Istimewa/Damkar Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Keberadaan Markas Komando Pemadam Kebakaran (Mako Damkar) yang hanya terpusat di tengah kota Kabupaten Sukoharjo dikeluhkan terutama oleh warga Kartasura. Mengingat lokasi Kartasura yang jauh dari pusat kota kabupaten, jika terjadi kebakaran kadang terjadi keterlambatan datangnya damkar atau harus meminta bantuan damkar kabupaten/kota lain.

Warga Kartasura lantas meminta adanya Pos Damkar di Kartasura. Isu tersebut diunggah kali pertama melalui akun Instagram @info_kartasura. Dalam unggahan pada Rabu (20/9/2023) tersebut menarasikan Kecamatan Kartasura memerlukan Pos Damkar, mengingat cuaca kemarau panjang mengakibatkan sering terjadinya kebakaran lahan kosong di kecamatan ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Beberapa kasus kebakaran yang terjadi di Kartasura [selain lahan kosong] pun juga begitu, api sudah membesar tapi mobil Damkar belum juga datang. Karena jarak perjalanan yang begitu jauh Kartasura-Sukoharjo. Semoga segera ada tindak lanjutnya terkait Pos Pemadam Kebakaran di Kartasura,” tulis unggahan tersebut.

Pengunggah juga menandai sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo. Dukungan adanya Pos Damkar tersebut juga disampaikan warganet dalam kolom komentar. Unggahan tersebut juga diunggah oleh akun-akun Instagram lainnya.

Melalui kolom komentar unggahan lain warganet membeberkan keberadaan Kartasura yang menjadi pusat industri yang memiliki banyak pabrik juga menjadikannya rawan kebakaran. Warganet lain juga memberikan informasi jika pernah ada Pos Damkar di selatan Pasar Kartasura. Namun sayangnya kini mobil Damkar tak lagi terpakir di area itu.

Menjawab keluhan tersebut, Pemerintah  Kabupaten Sukoharjo mengklaim telah merencanakan pendirian Mako Damkar di Kecamatan Kartasura pada 2024 mendatang.

“Sudah kami rencanakan insyaallah 2024 terlaksana. Personel ada dan survey lokasi sudah dilakukukan. Sementara satu dulu pos damkar kartasura,” jelas Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo, saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu.

Pemkab Sukoharjo telah menyiapkan lokasi strategis untuk penempatan mobil Damkar.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menempatkan kebakaran sebagai salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Bahkan secara tegas dalam Pasal 15 Ayat (7) huruf b dan Pasal 37 Ayat (7) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan penyelenggara kebakaran adalah dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya