SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo saat diwawancarai wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (15/9/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri Joko Sutopo memberikan tanggapannya terkait sikap penolakan warga Paranggupito terhadap rencana penyitaan aset tanah Batik Keris untuk pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan terpidana korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Jekek, sapaan akrabnya, mengatakan Pemkab Wonogiri menyerahkan proses tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Pemkab tidak akan mengintervensi proses itu. 

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kalau nanti objek itu sudah disita atas nama negara. Kami akan berkonsultasi, apakah ada celah untuk pemerintah daerah memanfaatkan aset tersebut, dalam artian melakukan optimalisasi potensi-potensi yang dimiliki daerah di sana,” ujar Jekek saat diwawancarai Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (15/9/2023).

Jekek menambahkan dalam pemanfaatan tanah itu nanti, goal-nya adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang efeknya juga akan bisa dirasakan secara kolektif, baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

Jekek juga menyebut tidak menutup kemungkinan ketika aset tanah itu sudah disita negara, warga masih memanfaatkannya sebagaimana mereka memanfaatkan selama ini. Tetapi hal itu tetap harus berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

Ihwal warga Paranggupito, Wonogiri, yang menganggap proses jual beli tanah itu oleh Batik Keris tidak sah karena dilakukan secara paksa dan tidak ada kesepakatan harga pada 1989, Jekek menyebut hal itu merupakan asumsi. Warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendampingi warga harus menampilkan bukti data tersebut.

Pernah Diajukan sebagai Tanah Telantar

“Faktanya, aset itu akan disita negara karena terkait dengan kasus korupsi PT Asabri. Bahwa masyarakat punya pendapat, punya asumsi, silakan saja, itu sah. Biar nanti diuji pada perspektif hukumnya,” jelas Jekek.

Di sisi sisi lain, Jekek mengatakan Pemkab Wonogiri pernah mengajukan permohonan agar tanah seluas sekitar 350 hektare yang disebut milik Batik Keris di tiga desa di Paranggupito, Wonogiri, untuk ditetapkan sebagai tanah telantar.

Permohonan itu lantaran tanah tersebut tidak dimanfaatkan, digunakan, atau dikuasai pemegang hak selama puluhan tahun. Permohonan itu disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar aset negara.

Permohonan itu bermula ketika Pemkab, beberapa tahun lalu, ingin mengembangkan potensi destinasi wisata di Paranggupito. Tetapi hal itu belum terealisasi karena tanah sepanjang pantai selatan Wonogiri itu dimiliki Batik Keris. 

“Maka kami lakukan inventarisasi dan investigasi di lapangan. Hasil inventarisasi, sudah ada transaksi jual beli antara warga dengan Batik Keris pada 1989. Dari proses investigasi, ternyata belum ada proses balik nama untuk legalitas tanah,” kata Joko Sutopo.

Dia melanjutkan setelah ada transaksi jual-beli atas objek tanah itu, Batik Keris tidak mempergunakan atau menguasai tanah di Paranggupito, Wonogiri, tersebut. Warga Paranggupito juga masih tetap memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan pertanian selama puluhan tahun. 

Syarat Ditetapkan Jadi Tanah Telantar

Atas kondisi itu lah Pemkab memohonkan agar tanah itu dinyatakan sebagai tanah terlantar sehingga menjadi aset negara. Permohonan itu dilakukan jauh sebelum muncul rencana penyitaan aset Batik Keris di Paranggupito sebagai uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana korupsi PT Asabri, Benny Tjokro.

“Kami sudah memohon, tetapi belum ada respons,” kata Jekek. Berdasarkan Pemerintah Pemerintah (PP) No 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang dimaksud tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar berarti menjadi tanah negara. Dalam Pasal 7 PP tersebut diterangkan tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara sehingga dikuasai masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.

Selain itu dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak. Kemudian fungsi sosial hak tas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun tidak ada.

Sebelumnya, pada Senin (11/9/2023), sekitar 45 warga dari tiga desa di Paranggupito mendatangi Pemkab Wonogiri untuk meminta bantuan Pemkab Wonogiri agar penyitaan tanah yang dibeli Batik Keris itu oleh Kejagung dibatalkan.

Warga Menjual Tanah dengan Terpaksa

Salah satu warga Desa Paranggupito, Mulyono, 71, mengatakan tidak rela tanah itu disita Kejagung karena masih milik warga. Dia meyakini tanah itu secara sah masih milik warga berdasarkan bukti surat-surat atau sertifikat kepemilikan tanah yang masih atas nama mereka masing-masing.

Dia tidak memungkiri pada 1989, Batik Keris membeli tanah itu dari warga untuk membangun kawasan wisata. Namun, hal itu dilakukan secara paksa dengan harga yang ditentukan Batik Keris senilai Rp100/meter persegi.

“Ada tanah yang belum dibayar penuh, bahkan ada yang belum dibayar sama sekali tetapi diakui aset milik Batik Keris. Kalau menerima, kami menerima uangnya [Rp100/meter]. Tetapi itu terpaksa. Kami tidak pernah sepakat,” kata Mulyono kepada Solopos.com, Senin (11/9/2023).

Nilai harga tanah yang ditentukan pada saat itu menurutnya sangat rendah. Warga yang tidak mau menjual tanah diintimidasi oleh sejumlah orang termasuk aparat desa dan kecamatan pada saat itu. 

Menurut dia, Batik Keris juga tidak mempunyai bukti jual-beli tanah itu. Proses peralihan hak atas tanah itu juga disebut tidak dilakukan Batik Keris. Warga sampai saat ini masih menguasai dan mengolah lahan untuk kegiatan pertanian.

Tak hanya itu, warga juga yang membayar pajak bumi bangunan atas tanah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya