SOLOPOS.COM - Tiga pemuda diduga pelaku pengeroyokan ditangkap aparat Satreskrim Polres Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN-Tiga pemuda Sragen dibekuk aparat Polsek Sukodono bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen lantaran diduga bersama rombongan 20 orang menjadi pelaku pengeroyokan dua remaja di warung hik depan Pasar Pojok, Dukuh Harjosari RT 001, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Minggu (9/6/2024) dinihari. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun lebih enam bulan penjara.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono kepada Solopos.com, Selasa (11/6/2024), mengatakan korban diketahui bernama Riskiy Aditiya Pratama, 18, bersama temannya Ivan Setiawan, 19, yang sama-sama warga Bangunrejo, Desa Baleharjo, Sukodono, Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Akibat dugaan pengeroyokan itu, ujar dia, kedua korban mengalamj luka-luka. “Mereka diduga dikeroyok tiga orang pemuda yang diketahui berinisial DJS, 27, warga Sine, Sragen Kota; RYS, 22, warga Sragen Kulon, Sragen; dan DDAP, 21, warga Padas, Tanon, Sragen. DJS memukul menggunakan tangan kiri tiga kali dan menggunakan alat kalung berbentuk jalu ayan. Kemudian RYS memukul menggunakan tangan kanan sekali. Kemudian DDAP berperan melepas hodie milik korban dan melakukan pemukulan pertama kali terhadap korban,” jelasnya.

Wikan mengatakan tiga pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Dia menjelaskan modusnya para pelaku melakukan konvoi kemudian melintas di lokasi kejadian dan melihat korban memakai kaos komunitas perguruan silat tertentu dan selanjutnya para pelaku berhenti dan memukuli korban serta meminta kaos komunitas tersebut.

Dia mengungkapkan Riskiy mengalami memar di pelipis kiri, kepala bagian belakang, kepala bagian kanan benjol, rahang nyeri, dan lecet-lecet pada punggung, siku tangan, dan kedua lutut kaki. Kemudian korban Ivan, jelasnya, mengalami memar pada kepala bagian belakag, hidung keluar darah, lecet-lecet pada hidung, kelingking kaki kiri, dan kelingking tangan kiri. “Kedua korban menjalani pengobatan rawat jalan di Puskesmas Sukodono dan dapat beraktivitas normal,” katanya.

Wikan menyita barang bukti satu potong kaus hitam milik korban; satu unit motor Honda Scoopy warna abu-abu tua, berpelat nomor AD 4342 JE sebagai sarana yang digunakan pelaku; dan sebuah kalung terbentuk jalu ayam.

“Kejadiannya pada pukul 00.05 WIB. Awalnya kedua korban sedang di warung hik depan Pasar Pojok Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen. Saat itu korban mengenakan kaus komunitas perguruan tertentu. Tiba-tiba datang sekelompok orang dengan mengendarai motor. Sekitar kurang lebih 20 orang dengan wajah ditutup masker,” kata dia.

Dia melanjutkan kelompok orang tak dikenal tersebut berhenti di dekat warung hik, kemudian salah satu rombongan menarik korban Riskiy selanjutnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Dia mengatakan warga setempat mencoba melerai tetapi malah ikut dianiaya rombongan tak dikenal itu. Setelah itu, kata dia, 20 orang itu pergi meninggalkan dua korban menuju ke arah Sragen. Kemudian, Wikan mengatakan korban dibawa ke Mapolsek Sukodono untuk laporan dan diupayakan pengobatan.

Dia mengatakan berdasarkan aduan korban, polisi melakukan penyelidikan dan pada Minggu sore berhasil menangkap terduga pelaku pengeroyokan DJS di rumah temannya di Saradan, Karangmalang, Sragen. Dia melanjutkan dari keterangan DJS itu mengakui kalau aksi itu dilakukan bersama RYS yang ditangkap di Sragen Kulon, dan kemudian menangkap pelaku lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya